Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Seluruh minyak goreng yang dijual di Indonesia harus berbentuk kemasan.
“Per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goring dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goring curah,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Minggu (6/10).
Enggar mengklaim pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng kemasan Rp8000 per kilogram atau di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.000 per kilogram.
Enggar membeberkan alasan mengapa minyak curah perlu dilarang. Pertama, konsumsi minyak curah berdampak buruk bagi kesehatan.
“Alasan utama adalah kesehatan. Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali,” ujarnya.
Ia mengatakan, minyak curah yang banyak dihasilkan dari minyak goreng bekas akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Produksi minyak curah kerap menggunakan campuran bahan kimia yang tidak jelas, sehingga sangat berbahaya.
Selain alasan kesehatan, Enggar menyebut penjual minyak curah sering mencurangi takaran. Menurutnya, hal ini kemudian membuat harga minyak curah kadang lebih mahal dari minyak kemasan.
“Minyak goreng curah itu sering kali dijual harganya di atas minyak goreng dalam kemasan sederhana,” katanya.
Dengan diberlakukannya aturan wajib kemasan, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sebesar Rp11.000 per liter.