Channel9.id-Jakarta. Tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mendaftar secara resmi ke Kemenag. Demikian Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menekankan.
Pernyataan itu menanggapi perdebatan yang muncul setelah penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang diterbitkan pada 13 November 2019.
Zainut menjelaskan, dalam PMA itu dituliskan bahwa pendataan majelis taklim tidak wajib. Aturan itu hanya mengatur pendataan majelis taklim untuk kepentingan administratif.
“Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi ‘harus’, bukan ‘wajib’ karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau ‘wajib’ berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).
Zainut mengungkapkan, PMA itu menjadi payung hukum untuk Kemenag dalam pembinaan dan bantuan terhadap majelis taklim. Di samping itu, PMA juga mempermudah Kemenag membuat basis data majelis taklim untuk koordinasi dan pembinaan.
Zainut mencontohkan, pembinaan yang akan diberikan berupa penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, serta pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya. Selain itu, majelis taklim yang terdaftar bisa menerima bantuan dana dari APBN.
“PMA ini lebih ke arah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif, tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi, dan keberadaan majelis taklim,” ucap dia.
Selain itu, menurut Zainut, PMA Majelis Taklim juga bisa jadi acuan bagi masyarakat yang hendak mendirikan majelis taklim. Dengan begitu, masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim.
“Masyarakat diminta untuk tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim karena semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pada Pasal 6 ayat (1) mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.
Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Kemudian Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.
(LH)