Hot Topic Nasional

Tak Proses PNS Jadi Timses, DKPP Sanksi Ketua dan 2 Anggota Bawaslu Raja Ampat

Channel9.id-Jkaarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Raja Ampat, Papua Barat, Markus Rumsowek. Dua anggota Bawaslu juga dijatuhi hukuman serupa karena mereka dinilai tidak memproses laporan adanya PNS yang menjadi tim sukses (timses) salah satu calon.

Kedua anggota Bawaslu Raja Ampat itu adalah Kalansina Aibini dan Agus Salim Wahom. Sanksi kepada Bawaslu Raja Ampat itu diketok oleh majelis DKPP yang terdiri atas Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afiffuddin.

Baca juga: ASN Jadi Timses Paslon, Pjs Gubernur Kepri: Hari Ini Juga Harus Mundur 

“DKPP menilai tindakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak cermat dalam melakukan tugas pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada Serentak Tahun 2020,” demikian bunyi Putusan DKPP yang dilansir di website-nya, Rabu (18/11).

Menurut DKPP, seharusnya Markus, Kalansina, dan Agus memaksimalkan jajarannya untuk mengawasi proses penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh Partai Politik di Kabupaten Raja Ampat, yaitu seorang Kepala SMK Negeri ikut hadir dalam deklarasi salah satu timses pada 1 Februari 2020.

“Sepatutnya para teradu sesuai kewenangan dalam wilayah kerjanya dapat menjangkau pengawasan melalui media online sehingga seluruh subjek hukum yang melanggar netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dapat diperlakukan secara sama,” ujar majelis DKPP.

DKPP menilai pengawasan secara cermat dan menyeluruh terhadap media sosial dapat mencegah tindakan perbedaan perlakuan penanganan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana tindakan para teradu memproses temuan pelanggaran netralitas ASN oleh Pengadu dan telah direkomendasikan ke KASN.

Tindakan teradu I s.d teradu III yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan, dianggap dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Dengan demikian, Markus, Kalansina dan Agus terbukti melanggar pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pembelaannya, Bawaslu Raja Ampat mengaku telah melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Kabupaten Raja Ampat. Antara lain memproses seorang kepala kampung, seorang anggota Polri dan 17 ASN yang diduga tidak netral dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Adapun rincian 17 ASN tersebut terdiri atas 5 orang direkomendasikan ke KASN RI di Jakarta dan 11 orang direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan lokus perbuatannya. Namun pembelaan Bawaslu Raja Ampat itu ditolak DKPP.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini, dan Teradu III Agus Salim Wahom masing-masing selaku anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar DKPP dalam sidang pada 11 November 2020.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  92