Channel9.id – Jakarta. Seorang bocah ABG berusia 15 tahun lapor kepada polisi karena telah jadi korban pemuas nafsu bejat mantan pacar E (20). Pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Polisi mengamankan pelaku yang tidak lain mantan pacar inisial E (20). Peristiwa tak senonoh itu terjadi di Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan kepada mantan kekasihnya pada tahun 2021.
Baca juga: Bejat! Guru Honorer Diduga Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polisi Dalami Faktor Psikologis ABG Bunuh Bocah Lima Tahun
Korban dan pelaku sempat menjadi sepasang kekasih. Pelaku melakukan pencabulan kepada korban di tahun 2021.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada mantan pacarnya atau korban di tahun 2021,” kata Wiwin saat dimintai keterangan, Kamis (23/2/2023).
Wiwin menuturkan, motif pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, karena ingin melampiaskan hawa nafsu kepada korban. Korban amat patuh kepada pelaku, karena, pelaku menjadi pacar yang selalu mendengarkan keluh kesah korban.
“Maka dari itu korban amat patuh apa pun yang diperintahkan, yang mana pelaku sering meminta korban sebagai pemuas hawa nafsunya,” ungkap Wiwin.
Dari keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, awalnya pelaku dan korban kenal lewat media sosial Facebook. Kemudian pelaku meminta korban untuk bertemu di rumahnya.
“Pelaku minta bertemu di rumahnya kemudian mencabuli korban,” kata Andi.
Lebih parah lagi, pelaku dan korban disebut juga pernah melakukan video call sex (VCS). Bahkan pelaku sengaja memfoto korban ketika VCS sedang berlangsung. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengancam korban.
“Hal itu digunakan untuk mengancam korban jika suatu hari korban menolak bercumbu. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban kalau mereka putus,” katanya.
Ketika jalinan kasih pelaku dan korban putus, kata Andi, pelaku sengaja mengirim foto tak senonoh itu ke keluarga korban. Keluarga tak terima, kamudian melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi.
“Ketika mereka putus, keluarga korban mendapat kiriman foto-fotonya. Keluarga kemudian melapor,” jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu setel pakaian perempuan, kerudung dan satu unit handphone milik pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.