Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air (foto: Camelia)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak menutup kemungkinan untuk memberhentikan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737 Max 8.
Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 merupakan buatan Boeing dengan produk Boeing 737 max 8. Pesawan Lion Air itu yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Avirianti, menyatakan pihaknya hingga hari ini terus memantau seluruh maskapai yang beroperasi, khususnya untuk maskapai yang pakai pesawat Boeing 737 Max 8.
“Kita tetap monitor day by day untuk pesawat yang sedang beroperasi. Kalau kita lihat ada permasalahan signifikan, kita akan grounded bila mana memungkinkan,” tegas dia di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Pramintohadi Sukarno menyampaikan, terdapat 11 pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh pihak maskapai penerbangan lokal. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya dioperasikan Lion Air, sedangkan satu sisa menjadi milik Garuda Indonesia.
Sampai saat ini, terdapat 6 pesawat milik Lion Air yang telah diujicobakan. Hasilnya, seluruh pesawat tersebut dinilai layak beroperasi meski ada satu unit yang sempat memiliki masalah.
“Dalam pemeriksaan, ada satu pesawat yang memiliki temuan, namun berkategori minor. Itu sudah diselesaikan dalam kondisi baik,” ujar dia.