Hukum

Tanam Ganja di Rumah Kosong, Sudah 2 Kali Panen, Pria Asal Bandung Ditangkap Polisi

Channel9.id – Jakarta. Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap 4 tersangka kasus narkotika jenis ganja selama empat hari berturut-turut selama Maret 2023. Salah satunya adalah tersangka yang menanam ganja di sebuah rumah kosong.

“Adapun ungkap kasusnya ada empat kasus, yang pertama adalah di mana kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam tanaman ganja,” kata Kusworo, Selasa (28/3/2023).

Kusworo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan pria berinisial UR alias Jegoh (50) sebagai tersangka membudidayakan tanaman ganja dengan cara ditanam.

Ia menjelaskan, tersangka mendapat bibit ganja dari temannya. Ia kemudian menabur bibit di sebuah rumah kosong yang sebetulnya disewakan untuk acara pernikahan.

“Yang bersangkutan mendapatkan bibit ganja dari rekannya, kemudian ditanam di seputaran rumah,” tuturnya.

“Di mana lokasi ini adalah lokasi yang seharusnya dilakukan persewaan atau tempat resepsi pernikahan. Karena jarang digunakan, maka yang bersangkut menabur bibit dan ada dua pohon ganja yang tumbuh,” jelasnya.

Kusworo mengatakan, tersangka telah melakukan dua kali panen ganja yang ditanamnya dalam 8 bulan terakhir.

“Ada dua pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan oleh tersangka selama 8 bulan terakhir,” ujarnya.

Lanjut Kusworo, menurut keterangan dari UR, hasil tanaman ganja yang panen tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam waktu yang sama, selain mengamankan UR. Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Dimana ketiganya diamankan lantaran memiliki ganja sebanyak 10-250 gram.

“Sedangkan yang ketiga lainnya adalah yang pertama ini memiliki ganja sebanyak 1kg yang dibungkus dalam pakaian,” ujar Kusworo.

“Kemudian yang dua lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan perpaketnya itu 10gram. Dan ditotalkan sekitar 250gram yang dimiliki oleh 2 tersangka,” tegasnya.

“Sehingga mutlak dalam empat hari berturut-turut kami mengamankan empat tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polres Gresik Membekuk 14 Pengedar Narkoba dan 7 Pengguna

Baca juga: Polisi Temukan Tanaman Ganja di Gunung Guntur Garut

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =