Nasional

Tanggapan Anggota DPR Perihal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Channel9.id-Jakarta. Para koruptor berpeluang dihukum mati. Peluang pembahasan dibuka Presiden Jokowi.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyarankan, sebaiknya Jokowi menginisiasi undang-undang terkait jika merasa hukuman mati mendesak untuk diterapkan.

“Yang menginisiasi (pemerintah), jangan lempar kepada masyarakat, yang menginisiasi undang-undang itu kan pemerintah. Kalau Jokowi sudah merasa mendesak pemberlakuan hukuman mati, ya pemerintah, ya presiden, menginisiasi undang-undang, jangan dilempar kepada masyarakat, masyarakat tidak punya hak menginisiasi mengajukan undang-undang, salah Jokowi,”ujar Sudding di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Sudding mengatakan seharusnya Jokowi menginisiasi usulan pembentukan undang-undang agar koruptor dihukum mati. Setelahnya, usulan tersebut akan dibahas oleh DPR.

“Begini, kalau misalnya Pak Jokowi mau menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor, ya seharusnya pihak pemerintah menginisiasi undang-undangnya untuk segera diberlakukan, dibahas di DPR untuk diterapkan,” kata dia.

Menurut Sudding saat ini pemberlakuan hukuman mati belum diakomodir oleh peraturan perundang-undangan. Saat ini koruptor bisa dihukum mati apabila menyalahgunakan dana bantuan bencana alam saja.

“Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara undang-undangnya belum memberikan ruang untuk pemberlakuan hukuman mati, hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam, hanya sebatas itu,” kata Sudding.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukum mati bagi koruptor. Namun, tawaran Jokowi bersyarat.

“Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” kata Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif,” kata Jokowi.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87  +    =  94