Ekbis

Terancam Bangkrut, PT BNP Sebut Kurator Tidak Independen

Channel9.id – Jakarta. PT Bina Nusantara Perkasa (PT BNP), perusahaan pemasang jaringan kabel serat optik bawah laut Telkominfra di seluruh Indonesia, terancam bangkrut usai dipailitkan oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

PT BNP ditetapkan sebagai debitor Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 19 Agustus 2021. Adapun ditetapkan tiga Kurator yakni Dwityo Pujotomo, Harman Thamrin, dan Palti Hutapea.

Kuasa Hukum PT BNP Yafet Yosafet Wilben Rissy menyampaikan, keadaan ini membuat debitur semakin terpuruk, sebab dalam Undang-Undang kewenangan Debitur sudah tidak lagi mampu mengurus harta debitur sendiri dan kewenangan mutlak berada pada Kurator.

“Meskipun begitu, Debitur tidak kaget dalam kondisi tersebut karena sejak dalam PKPU debitur sudah diambil kewenangannya oleh Pengurus yang saat ini menjadi Kurator secara mutlak,” katanya, Senin 1 November 2021.

Dia menjelaskan, bedanya dalam pailit kewenangan debitur diambil secara mutlak oleh undang-undang dan diberikan kepada Kurator, namun dalam PKPU diambil secara mutlak oleh Pengurus (terjadi dugaan perbuatan melawan hukum).

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan dampak yang serius dan tentu menambah daftar catatan pelanggaran baik etik maupun pelanggaran hukum.

Sebab, PT BNP menduga, Permohonan PKPU sudah direncanakan sedemikian rupa sejak awal dengan itikad tidak baik. Selain itu, PT BNP menduga Pengurus/Kurator tidak independen dan adanya benturan kepentingan pengurusan.

“Kemudian, harta Debitur dilakukan pengurus bersama Pihak Ketiga Tanpa sepengetahuan dan persetujuan debitur. Terakhir, hasil pengeloaan harta Debitur berupa kapal Nusantara Explorer tidak pernah dilaporkan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut diduga terjadi karena didukung oleh sikap hakim pengawas yang dirasa kurang bekerja secara maksimal sebagaimana dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh undang-undang kepadanya.

“Sehingga tujuan dari proses PKPU hingga dalam Pailit yakni untuk menyelesaikan piutang-piutang kreditur menjadi kabur, justru yang terlihat adalah adanya eksploitasi Kapal NEX milik Debitur guna kepentingan pihak tertentu. Artinya bukan kepentingan kreditur maupun debitur,” katanya.

Hal ini menjadi permasalahan serius dan diduga menyimpang dari ketentuan undang-undang. Menurutnya, debitur telah banyak dirugikan dan debitur tidak segan-segan menindaklanjuti dengan upaya hukum yang lebih serius.

“Ini dapar dilihat di Rapat Kreditur tanggal 8 Oktober 2021 dengan agenda pencocokan piutang. Rapat itu berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan dikarenakan Tim Kurator belum membuat berita acara sehingga rapat kreditur ditunda. Hal ini menjadi catatan ketidakprofesionalnya Tim Kurator dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” ujarnya.

“Terdapat pertanyaan penting seperti hasil pengelolaan kapal yang diminta oleh debitur kepada Tim Kurator kemudian Tim Kurator tidak menjawabnya namun ditanggapi oleh Hakim Pengawas dengan biasa-biasa saja. Padahal ini menjadi topik penting karena menyangkut nasib para kreditur Konkuren dan debitur,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta Hakim Pengawas untuk menindaklanjuti semua surat-surat yang debitur sampaikan. Hakim Pengawas juga perlu segera memberikan rekomendasi terkait dengan penggantian kurator.

“Hakim Pengawas tegas dalam memimpin rapat-rapat kreditur sehingga rapat kreditur bebas dari pihak-pihak yang akan mengacaukan rapat. Selain itu, Tim Kurator harus segera melaporkan hasil pengelolaan kapal,” katanya.

“Debitur tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum apabila terdapat pihak-pihak yang bekerja tidak professional dan diduga melanggar hukum,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  85