Internasional

Terima Temuan Awal PBB, RI Desak Penuntasan Investigasi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera menuntaskan investigasi menyeluruh atas gugurnya tiga personel Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Desakan ini disampaikan setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menerima temuan awal dari United Nations Department of Peace Operations (UNDPO) terkait insiden pada 29 dan 30 Maret 2026 di Lebanon.

Plt Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional Kemlu RI Veronika Vika Rompis menyatakan pemerintah telah mencatat hasil investigasi awal tersebut dan mendorong akuntabilitas atas kejadian yang menimpa personel TNI. Pemerintah juga meminta seluruh pihak terkait diselidiki dan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Pemerintah Indonesia telah mencatat hasil investigasi tersebut dan meminta agar PBB dapat menuntaskan investigasi secara menyeluruh,” ujar Vika, Rabu (8/4/2026) sebagaimana disiarkan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

PBB sebelumnya mengungkapkan bahwa tiga personel Indonesia gugur dalam dua serangan terpisah di Lebanon selatan. Berdasarkan temuan awal, satu serangan diduga berasal dari amunisi tank Merkava milik Angkatan Pertahanan Israel (IDF), sementara serangan lainnya diduga menggunakan alat peledak improvisasi (IED) yang kemungkinan dipasang oleh Hizbullah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah juga mendorong UNIFIL untuk menyampaikan protes resmi kepada pihak-pihak terkait. Indonesia menilai serangan terhadap personel penjaga perdamaian berpotensi melemahkan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701.

“Dan kita juga mendukung agar UNIFIL dapat menyampaikan protes secara resmi kepada para pihak yang terkait,” tegasnya.

Pemerintah menyatakan akan mengutuk keras Israel apabila temuan awal tersebut terkonfirmasi dalam investigasi akhir. Selain itu, Indonesia menegaskan bahwa setiap tindakan yang membahayakan personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Semua tindakan yang membahayakan para personel pemelihara perdamaian ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =