Hot Topic

Terkait Dugaan Perilaku LGBT, Polri Jatuhkan Sanksi Kepada Brigjen EP

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan sejumlah sanksi yang diterima Bigjen EP terkait dugaan perilaku LGBT.

Awi menjelaskan, EP telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut. Kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu. Kemudian, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri,” kata Awi, Rabu (21/10).

Awi menjelaskan hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh EP. Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.

“Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  45