Hukum

Terlibat Peredaran Sabu, Empat Orang Warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Channel9.id – Jakarta. Empat orang terdakwa warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Keempat orang terdakwa itu beperan sebagai penjemput 20 kg sabu dari wilayah perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

“Kami telah membacakan tuntutan melalui jaksa penuntut umum saudara Subhi Sholih Hasibuan yang menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati,” kata Andi Sahputra Sitepu, kasi Intel Kejari Tanjungbalai seperti dikutip detikSumut, Selasa (8/8/2023).

Keempat terdakwa itu adalah Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra. Mereka mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai. Sementara sidangnya sendiri berlangsung di PN Tanjungbalai.

Salah seorang terdakwa atas nama Samsul Sirait diketahui merupakan residivis dan pernah dihukum atas kepemilikan 7 kilogram sabu serta pernah divonis penjara selama 17 tahun 4 bulan oleh PN Simalungun.

“Tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut dari keempat terdakwa. Sementara hal yang memberatkan para terdakwa terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dan tidak membuka secara terang kasus ini sehingga terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar,” kata Andi.

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan empat terdakwa warga Tanjungbalai itu terungkap, ketika Polda Sumatera Utara (Sumut) yang mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar dari Malaysia di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut pada 10 Maret 2023 lalu.

Dalam dakwaan yang dikutip detikSumut dari sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjungbalai, keempat terdakwa terjerat kasus peredaran 20 kg sabu, itu lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh seseorang bernama Bro. Keempat terdakwa itu dijanjikan akan mendapatkan upah penjemputan dari Bro yang bertempat tinggal di Malaysia pada setiap satu kilogramnya sebesar Rp 20 juta. Total keempat terdakwa dijanjilan upah sebesar Rp 400 juta.

“Pada saat itu Saksi Sallem Siagian dan Saksi Syamsul Sirait telah bersepakat akan membagi dua keseluruhan upah yang akan diberikan oleh Sdr. Bro apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual,” demikian bunyi dakwaan itu.

Baca juga: Waduh! Oknum Polisi, Kades hingga PNS di Kepri Kegep Lagi Pesta Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  56