Channel9.id – Jakarta. Konsultan bernama Lukas Torang Junior Hutagalung mengungkapkan adanya grup judi permainan kartu di antara para tersangka kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Grup pesan singkat yang dimaksud dinamakan ‘salju’.
Hal ini diungkapkan Lukas saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar hari ini, Selasa (19/9/2023). Lukas dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika hendak mengkonfirmasi keberadaan sebuah grup bernama ‘Salju’ kepada Lukas.
“Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju atau apa?” tanya hakim.
“Salju Pak,” jawab Lukas.
“Itu merupakan apa? kumpulan apa Salju?” tanya hakim.
“Teman-teman main kartu, Yang Mulia,” jawab Lukas.
Lukas kemudian menjelaskan bahwa permainan kartu yang dimaksud adalah permainan kartu remi seperti halnya permainan masyarakat umum. Hakim pun bertanya terkait ada uang yang dipertaruhkan atau tidak. Lukas menjawab anggota grup itu bermain kartu dan mempertaruhkan uang.
“Kartu remi biasa kan biasa, ada uang dipertaruhkan?” cecar hakim.
“Ya, untuk menarik supaya interest ada, Yang Mulia,” jawab Lukas.
“Ada, uang dipertaruhkan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Lukas.
Hakim lalu kembali mencecar Lukas siapa saja para tersangka dalam kasus ini yang ada di dalam grup tersebut.
Hakim menanyakan apakah Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan ada di dalam grup pesan singkat tersebut. Lukas mengatakan mereka semua ada di dalam grup Salju, kecuali mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Lukas menyebut lokasi perjudian melalui permainan kartu remi ini tidak dilakukan hanya di satu lokasi. Ia mengatakan permainan judi ini pernah digelar di salah satu kantor di Tendean, Jakarta Selatan.
“Kadang-kadang di kantor abis office hour, di Tendean pernah,” jelas Lukas.
Kendati demikian, Lukas membantah di sela-sela permainan judi itu para tersangka turut membahas proyek BTS 4G ini. Ia juga mengaku tak mengetahui sumber uang yang dipakai para tersangka dalam perjudian itu.
“Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja,” tandas Lukas.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp8,03 triliun ini. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pulihkan Kerugian Negara, MAKI Minta Konsorsium Proyek BTS 4G Dimiskinkan
HT