Hot Topic Politik

Tiga Ketua Umum Parpol Tandatangani Nota Kesepahaman KIB

Channel9.id – Jakarta. Tiga ketua umum partai politik secara resmi menandatangani nota kesepahaman dibentuknya koalisi indonesia bersatu (KIB) di Jakarta, Sabtu malam.

Penandatanganan itu dilakukan ketua umum DPP Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Penandatanganan juga disaksikan langsung oleh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar tingkat provinsi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN dan PPP seluruh Indonesia.

Baca juga: Wasekjen Golkar: Pastikan Usung Airlangga Jadi Capres

“Kami tandatangani tadi nota kesepakatan atau nota kesepahaman,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Dengan penandatangan itu, masih membuka ruang untuk partai lain bergabung dalam koalisi.

“Deklarasi dilakukan nanti jelang tahap akhir,” ujarnya.

Sementara itu ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan koalisi itu dibangun untuk menghentikan politik identitas, diharapkan masyarakat tidak terbelah serta untuk kepentingan rakyat yang bersatu.

“Ini masih ijab kabul atau menandatangani kerjasama yang disebut Koalisi Indonesia Bersatu,” kata Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Suharso Monoarfa menegaskan masing-masing ketua partai yang menginisiasi KIB telah memiliki pengalaman yang panjang. Dia mencontohkan Zulkifli Hasan pernah menjabat ketua MPR RI dan menteri, Airlangga Hartarto saat ini sebagai menteri koordinator bidang perekonomian terkait pemulihan ekononomi serta dirinya yang diamanatkan sebagai menteri yang merencanakan pembangunan Indonesia.

“Kami punya pengalaman yang bisa ditawarkan kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Tiga pimpinan partai politik itu juga menyepakati bahwa koalisi masih terbuka untuk partai politik lainnya yang ingin bergabung. Selain itu, mereka juga bersepakat jika koalisi belum akan membahas calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =