Nasional

Tiga Mantan ABK Desak Pemerintah Sahkan RPP Perlindungan ABK

Channel9.id – Jakarta. Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing akan mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) untuk mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo.

Tujuannya mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal atau PP Perlindungan ABK.

“Ini merupakan salah satu upaya para ABK mendesak pemerintah mengesahkan RPP Perlindungan ABK,” kata Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Figo Paroji, Kamis 7 April 2022.

Kedatangan tiga eks ABK itu akan dikawal oleh SBMI dan Greenpeace Indonesia.

Diketahui, peraturan tersebut seharusnya sudah keluar selambat-lambatnya pada 22 November 2019 atau dua tahun sejak terbitnya UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Namun, hingga saat ini progres terkait peraturan itu belum kunjung ada kepastian.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  74