Channel9.id – Jakarta. Platform TikTok Shop diketahui masih melayani transaksi perdagangan meskipun sudah dilarang pemerintah sejak seminggu lalu. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bakal memberikan sanksi kepada TikTok jika masih melanggar.
“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel,” tegas pria yang kerap disapa Zulhas kepada wartawan di PGC, Selasa (3/10/2023) di Jakarta Timur.
Meski begitu, Zulhas mengaku sudah menerima surat dari TikTok perihal larangan jual-beli di media sosial tersebut. Zulhas menyebut pihak TikTok dalam suratnya berjanji akan patuh terhadap aturan tersebut.
“Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia,” ujar Zulhas.
“Karena kan dia boleh saja, bukan nggak boleh. Kalo mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya aja. Tapi nggak boleh jadi satu (media sosial dan platform dagang),” sambungnya.
Selaras dengan Zulhas, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pihaknya berencana ingin memberikan TikTok peringatan. Namun, ternyata TikTok memberikan komitmen untuk mengikuti aturan.
“Ya harusnya enggak bisa (transaksi), semuanya kan perlu waktu. Kita kan bukan sulapan,” imbuhnya. Isy menegaskan meski transaksinya sudah dilarang, TikTok masih bisa melakukan siaran langsung, seperti e-commerce lainnya.
“Emang live Shopee dilarang? kan enggak. Kalau e-commerce kan boleh aja sampai transaksi dia yang enggak boleh. Itu social commerce menjual transaksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang transaksi perdagangan di platform social commerce. Dalam Permendag yang direvisi tersebut, pemerintah memisahkan fitur perdagangan dan fitur media sosial.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi.
“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi,” tegas Zulhas usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Dalam revisi Permendag tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengklasifikasikan dengan jelas platform social commerce dan media sosial.
“Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.
Baca juga: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang Jualan, Ini Alasannya
HT