Hukum

Tilap Uang Nasabah Rp20M, Kacab Maybank Cipulir Jadi Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A diduga telah menggelapkan uang nasabah senilai Rp20 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pun menetapkan tersangka A sebagai tersangka.

“Betul, telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika, Jumat (06/11).

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Akun Grab

Helmy menuturkan, tersangka A terbukti bersalah telah memindahkan uang milik korban ke beberapa rekening penampung.

“Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban kebeberapa rekening,” ungkap Helmy.

Tersangka A kini sudah berstatus sebagai tahanan dan sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Terhadap tersangka A merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” imbuh Helmy.

Kasus itu bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Dia melaporkan terkait rekening anaknya bernama Winda Lunardi yang sekaligus atlet eSport serta istrinya Floleta.

Pelapor merasa uang direkening keluarganya raib. Jumlah uang yang raib ditaksir sebesar Rp22.879.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  78