Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan asal-usul dan dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu memuat pembaruan data wilayah yang memasukkan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tito menyatakan keputusan itu sejatinya mengulang Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 terkait kode administrasi wilayah yang terbit pada 2022 berdasarkan rapat antarlembaga sejak 2017, termasuk Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi. Dalam Kepmendagri tersebut, pemerintah memberikan dan memutakhirkan kode, data wilayah pemerintahan, dan pulau.
“Namun kemudian di dalam Kep itu (Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022), empat pulau yang sekarang kita polemikkan itu masuk ke dalam cakupan wilayah Sumatera Utara. Kenapa demikian? Karena ada beberapa rapat pada masa-masa sebelumnya,” kata Tito dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Rapat tersebut melibatkan instansi seperti Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Topografi TNI AD, dan Pusat Hidrografi TNI AL. Tito menyebut, penetapan empat pulau ke Sumut mengacu pada hasil verifikasi tahun 2008 yang tidak memasukkan pulau-pulau itu ke dalam wilayah Aceh.
“Di tahun 2008, empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah provinsi daerah Aceh, tapi adanya di gugusan Pulau Banyak,” ujar Tito.
Ia juga menambahkan bahwa pada 2009 Gubernur Aceh tidak mencantumkan empat pulau tersebut dalam wilayahnya, sedangkan Gubernur Sumatera Utara mengajukan klaim administratif.
Menurut Tito, pada 2017 sempat ada surat keberatan dari Pemerintah Aceh agar empat pulau itu dimasukkan ke Aceh Singkil, namun surat itu tidak disertai koordinat yang tepat.
“Dengan dasar itulah kemudian di tahun 2017 itu dia dimasukkan dalam cakupan Sumatera Utara,” katanya.
Ketika Kepmendagri tahun 2022 diterbitkan, kedua provinsi sempat mengajukan keberatan, namun data pendukungnya dinilai tidak kuat. Salah satu dokumen yang diklaim penting adalah surat kesepakatan dua gubernur pada 1992, yang kala itu disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.
“Kesepakatan bersama 1992 yang intinya untuk batas wilayah mengacu kepada Staatblad nomor 64 tahun 1908 dan peta topografi TNI 1978,” jelas Tito.
Namun dokumen itu hanya berupa fotokopi dan dianggap lemah jika diuji secara hukum. Tito lalu memerintahkan pencarian dokumen asli ke arsip Kemendagri.
“Alhamdulillah, dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan Pak Rudini, ini enggak ketemu. Tapi yang ketemu adalah Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992,” ungkapnya.
Dokumen asli itu memperkuat bahwa kesepakatan 1992 benar-benar terjadi. Di dalamnya tercantum peta batas wilayah yang menunjukkan empat pulau berada di luar garis batas Sumatera Utara dan masuk ke wilayah Aceh.
“Empat pulau itu di luar titik-titik batasnya Sumatera Utara. Artinya, saat itu kesepakatan empat pulau ini adalah masuk di wilayahnya Kabupaten Aceh Singkil,” kata Tito sambil menunjukkan peta topografi TNI AD 1978 yang menjadi dasar kesepakatan.
Atas dasar tersebut, Tito mengusulkan empat langkah penyelesaian. Pertama, ia menyarankan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut membuat kesepakatan ulang khusus untuk empat pulau tersebut. Kedua, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri 300 setelah kesepakatan dicapai.
“Kami masukkan empat pulau itu ke dalam cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” ujarnya.
Ketiga, ia meminta BIG merevisi Gazetteer Republik Indonesia agar perubahan administratif ini tercatat resmi.
Terakhir, revisi ini juga akan disampaikan ke United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN). Tito menegaskan, perubahan ini sudah disepakati oleh kedua gubernur dan disaksikan Presiden serta Mensesneg.
“Jadi saya kira posisinya sudah sangat clear… Saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg,” tutupnya.
Baca juga: Pemerintah Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh
HT