Nasional

Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Bebas Pajak Kendaraan Listrik

Channel9.id, Jakarta. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Dalam beleid tersebut, Mendagri mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang percepatan program kendaraan listrik.

Tito menjelaskan, pemerintah mendorong kebijakan ini untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, sekaligus mempercepat penggunaan energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga kualitas udara di tengah tekanan global terhadap harga dan pasokan energi.

Insentif pajak tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik berbasis baterai.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup PKB dan BBNKB, termasuk kendaraan yang dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Tito dalam surat edaran yang ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah wajib melaporkan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan harus disertai keputusan gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =