program
Nasional

Tito-Maruarar Teken SKB, Akses Program 3 Juta Rumah Makin Mudah

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah melalui Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Langkah tersebut dilakukan dengan memperbarui kriteria penerima manfaat, melonggarkan ketentuan domisili, serta memperkuat dukungan pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Penandatanganan SKB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026). Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah terus berupaya membuat harga rumah lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya melalui kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat mendapatkan atau membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” kata Tito.

Melalui SKB tersebut, pemerintah juga memperluas cakupan penerima manfaat dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga lahan di masing-masing daerah.

Sebagai contoh, pada zona 1 batas penghasilan MBR untuk masyarakat yang belum menikah naik dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Sementara bagi yang sudah menikah meningkat dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Adapun untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang masuk zona 4, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp12 juta bagi yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah.

Selain memperluas kriteria penerima manfaat, pemerintah juga menghapus hambatan administrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Melalui aturan baru tersebut, pembebasan PBG dan BPHTB tidak lagi bergantung pada kesesuaian domisili dalam KTP elektronik dengan lokasi rumah yang dibeli.

Tito mencontohkan pekerja yang beraktivitas di Jakarta tetapi membeli rumah di kawasan penyangga seperti Bekasi, Depok, atau Tangerang karena harga yang lebih terjangkau. Menurutnya, kelompok masyarakat tersebut tetap berhak memperoleh berbagai kemudahan yang disediakan pemerintah.

“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, untuk mendapatkan kemudahan berupa pembebasan PBG dan BPHTB tanpa harus menggunakan KTP setempat,” ujarnya.

Di sisi lain, Tito menilai kebijakan tersebut juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain membantu mengurangi backlog perumahan, pembangunan kawasan hunian baru berpotensi meningkatkan penerimaan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, lahan yang sebelumnya tidak produktif akan memiliki nilai ekonomi setelah berkembang menjadi kawasan permukiman.

“Dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong hanya dikenakan pajak bumi, ke depan akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi daerah akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti acara secara virtual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  96