Channel9.id- Jakarta. Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
SEB tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Penandatanganan SEB dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Tito mengatakan kebijakan tersebut menjadi payung koordinasi antara pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian ATR/BPN di daerah.
“[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Tito.
Menurut Tito, selama ini pelayanan pertanahan masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya integrasi data yang belum optimal.
Kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata juga menjadi persoalan. Kondisi tersebut dapat membuat proses penerbitan BPHTB berjalan lambat.
“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” katanya.
Karena itu, Tito meminta kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, segera menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan kantor BPN di wilayah masing-masing.
Ia menilai SEB tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Pemda dan BPN untuk memperjelas tugas masing-masing sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” tegasnya.
Tito berharap integrasi data dan percepatan layanan BPHTB tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengurus pertanahan, tetapi juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB





