Politik

DPR Dorong Pengungkapan 1,3 Ton Ketamin Ditindaklanjuti hingga ke Pengendali Jaringan

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mendorong aparat penegak hukum mengusut jaringan di balik penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang digagalkan di perairan Kepulauan Riau. Menurutnya, pengungkapan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap pihak yang mengendalikan dan membiayai aktivitas penyelundupan.

Bimantoro mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia menilai jumlah ketamin yang diamankan menunjukkan adanya ancaman peredaran zat berbahaya yang perlu ditangani secara serius.

“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah cepat BNN dalam pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin. Ini bukan perkara kecil. Barang sebanyak itu menunjukkan adanya ancaman serius dari jaringan peredaran gelap yang harus kita lawan bersama,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Bimantoro meminta penanganan perkara tidak hanya berfokus pada awak kapal atau pihak yang terlibat langsung dalam pengiriman. Ia mendorong aparat menelusuri pihak yang menjadi pengendali, pemodal, pemasok, penerima, hingga jaringan yang mengatur distribusi ketamin tersebut.

“Jangan berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dari mana barang ini berasal, siapa penerimanya, dan ke mana jaringan ini akan mendistribusikannya harus diungkap secara tuntas,” tegasnya.

Menurut Bimantoro, penyelundupan zat psikotropika dapat melibatkan jaringan yang terorganisir dan memanfaatkan sejumlah jalur, termasuk jalur laut. Karena itu, penindakan terhadap satu pengiriman dinilai perlu diikuti pemetaan jaringan untuk mencegah penggunaan jalur lain.

Ia juga mendorong pengawasan diperketat di jalur laut, pelabuhan, kawasan pesisir, serta pintu masuk barang dari luar negeri. Sinergi antara BNN, Polri, Bea Cukai, TNI AL, dan instansi terkait dinilai diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.

“Kita harus memperketat pengawasan terhadap jaringan dan seluruh jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. Jangan sampai keberhasilan hari ini hanya memutus satu pengiriman, sementara jaringan besarnya masih bebas bergerak dan mencari jalur baru,” katanya.

Selain pengawasan jalur penyelundupan, Bimantoro menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan ketamin. Ia menyebut adanya kemungkinan zat tersebut dimodifikasi atau dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape sehingga berpotensi membuat penyalahgunaannya lebih sulit terdeteksi.

“Modusnya terus berkembang. Karena itu, pengawasan juga harus berkembang. Negara tidak boleh kalah cepat dari para sindikat narkoba. Teknologi, intelijen, pengawasan perbatasan, dan koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat,” ujar Bimantoro.

Bimantoro turut mendukung usulan BNN agar ketamin dapat dimasukkan ke dalam golongan narkotika sesuai dengan ketentuan dan kajian yang berlaku. Ia menilai kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan zat yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat, terutama masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku industri kemaritiman, meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkoba dan zat psikotropika. Menurutnya, partisipasi masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas satu lembaga. Ini tugas bersama. Sinergitas aparat dan partisipasi masyarakat harus diperkuat agar Indonesia benar-benar terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Bimantoro.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  25