UU Satu Data Indonesia Permudah Perencanaan Pembangunan Daerah
Nasional

Tito: UU Satu Data Indonesia Permudah Perencanaan Pembangunan Daerah

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menilai Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat menjawab persoalan keterhubungan data antarkementerian dan lembaga (K/L). Melalui interoperabilitas, berbagai sistem elektronik dan aplikasi pemerintah dapat saling terhubung serta bertukar data secara otomatis.

Menurut Tito, integrasi tersebut akan membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, mulai dari tingkat desa hingga provinsi.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Ada satu missing link (koneksi antardata K/L) di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Tito.

Dalam keterangan yang diterima Channel9.id, Tito menjelaskan, integrasi data memungkinkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pengelompokan desil, dihubungkan dengan data program kementerian terkait. Data tersebut kemudian dapat dipadukan dengan data pemerintah daerah untuk menentukan intervensi pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia mencontohkan, data BPS dapat diintegrasikan dengan program Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Pertanian. Dengan begitu, kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan riil di daerah.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” ujarnya.

Meski mendukung penerapan UU SDI, Tito mengingatkan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, integrasi data tidak boleh menimbulkan benturan kewenangan antarkementerian dan lembaga. Kedua, pertukaran data harus tetap menjaga keamanan negara, terutama untuk informasi sensitif. Ketiga, aspek keamanan siber harus menjadi perhatian utama.

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutup Tito.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.

Baca juga: Mendagri: Kemendagri Siap Dukung Penuh Satu Data Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =