Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK menolak batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
Permohonan yang ditolak MK ini tercatat dengan nomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka diwakili Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Pasalnya, penentuan usia minimal capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Selain PSI, hari ini MK juga akan memutuskan sejumlah perkara soal usia capres-cawapres yang diajukan oleh berbagai pihak.
MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini. Selain PSI, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon juga akan diputuskan. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kemudian, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Lalu, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon juga akan dibacakan. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Beberapa hari menjelang pembacaan putusan ini, beberapa pihak menilai gugatan tersebut sangat mengakomodasi kepentingan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, 1.992 Aparat Gabungan Disiagakan
HT