Hukum

Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua Diperiksa Polda Jatim

Channel9.id-Jakarta. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti atau Susi, diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (26/8). Ia diperiksa terkait dugaan ujaran kebencian pada aksi tersebut.

“(Bu Susi) posisi dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kalau isi dari itu, menyebar ujaran kebencian, berita bohong yang menimbulkan kegaduhan kepada kelompok atau jaringan,” kata kuasa hukum Susi, Sahid di Polda Jatim, Senin (26/8).

Namun, Sahid mengaku belum mengetahui dalam kasus apa kliennya diperiksa. “Kurang lebihnya kami belum tahu,” katanya.

Sementara Susi yang ditemui sebelum pemeriksaan juga mengaku tidak mengetahui latar belakang pemanggilan dirinya. Termasuk apakah ada anggota organisasi masyarakat (ormas) lain yang ikut diperiksa.

“Yang saya tahu, hanya saya saja. Kalau yang lain tidak tahu. Sebab, saya tidak bisa berkomunikasi. Jumat malam saya diberi surat pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini,” katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan pemeriksaan Susi di Polda Jatim. Menurut Barung, Susi diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian pada saat aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Nias. “Jadwalnya jam 10 tadi,” katanya.

Pasca kerusuhan di Papua, Senin (19/8) lalu, nama Tri Susanti menjadi perbincangan netizen di media sosial. Pasalnya, pada peristiwa pengepungan mahasiswa Papua di Surabaya yang ia pimpin, diduga muncul teriakan bernada rasialisme. Akibatnya, masyarakat Papua tersinggung sehingga berimbas pada kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  51