Politik

Tunda Pemilu Langgar Konstitusi, KPU Tak Boleh Terjebak Putusan PN Jakpus

Channel9.id – Jakarta. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai melanggar konstitusi.

“Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Selain itu, Neni mengatakan, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan Pasal 431 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pengamat Dukung Banding KPU

Baca juga: PN Jakpus Lockdown, Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki Ditunda

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pemilu tidak dapat dilaksanakan atau dilakukan pemilu lanjutan apabila terjadi sejumlah hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

“Frasa dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, pemilu dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya,” kata Neni.

Seharusnya, lanjut Neni, sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi pada sub-tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, diajukan oleh penggugat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?” ujar Neni.

Neni mengingatkan agar KPU tidak terjebak dalam putusan PN Jakpus karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tetap dilanjutkan.

“Saat ini, tahapan pemilu sudah memasuki pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih serta verifikasi faktual perseorangan calon DPD. Putusan PN Jakpus yang membawa malapetaka untuk demokrasi ke depan dengan melanggar konstitusi. Secara prosedur, KPU memang perlu melakukan banding,” pungkas Neni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  29