Twitter Larang Share Foto dan Video Tanpa Izin
Techno

Twitter Larang Share Foto dan Video Tanpa Izin

Channel9.id-Jakarta. Twitter baru saja memperluas kebijakan privasinya dalam pengunggahan media. Perusahaan kini melarang pengguna untuk berbagi foto atau video individu pribadi tanpa izin. Perusahaan mencatat bahwa men-tweet gambar bisa melanggar privasi seseorang dan berpotensi membahayakan mereka.

Tim Keamanan Twitter mengatakan bahwa meskipun siapa saja bisa terpengaruh oleh media yang dibagikan, itu bisa berefek pada wanita, aktivis, hingga kaum minoritas.

“Jika seseorang melaporkan foto atau video yang melanggar kebijakan, Twitter akan menghapus media tersebut dan mengambil tindakan berdasarkan opsi penegakannya. Ini termasuk menurunkan visibilitas tweet di balasan dan hasil pencarian atau memberi tahu orang yang mengunggahnya untuk menghapus tweet. Twitter juga berhak untuk menangguhkan pengguna yang melanggar kebijakan tersebut secara permanen,” jelas perusahaan, dikutip dari Engadget (1/12)

Namun, ada sejumlah pengecualian di kebijakan tersebut. Kebijakan tak mencakup media pribadi figur publik atau orang lain jika foto atau video, dan teks dalam tweet. Dengan kata lain, Twitter akan mengizinkan media untuk tetap berada di platform. Perusahaan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti apakah gambar tersebut tersedia di tempat lain, seperti di TV atau di surat kabar.

Dengan begitu, jika tujuan berbagi foto atau video pribadi figur publik atau individu, yang menjadi bagian dari percakapan publik, ditujukan untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menebar rasa takut untuk pembungkaman, Twitter mungkin menghapus media tersebut. Kebijakan perilaku kasar dan ketelanjangan non-konsensual, masih berlaku.

Diketahui, Twitter memang telah lama melarang berbagi informasi pribadi tentang orang lain, seperti alamat, nomor telepon, ID atau informasi keuangan—atau dikenal sebagai doxing. Mereka juga tak mengizinkan pengguna untuk mengintimidasi orang lain dengan mengancam akan merilis data tersebut. Lebih lanjut, mereka akan menegakkan aturan citra pribadi—yang merupakan perwujudan keselamatan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  61