Channel9.id – Jakarta. Polri membuka peluang untuk menerapkan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor. Penyebabnya yaitu untuk menekan angka buruknya kualitas udara di Jakarta yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Selain untuk mengurangi polusi, ganjil-genap motor juga berpotensi menghilangkan kemacetan di jalan raya. Pasalnya, motor merupakan salah satu alat transportasi paling banyak saat ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut kendaraan, termasuk sepeda motor menjadi kontributor paling besar untuk penyebab emisi. Listyo mengatakan, sebanyak 67 persen emisi berasal dari kendaraan bermotor.
“Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah,” ujar Listyo Sigit pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 secara daring, beberapa waktu lalu.
Ganjil genap saat ini diterapkan pada mobil pribadi sebagai upaya membatasi ruang gerak kendaraan. Dengan begitu volume mobil yang berkeliaran di jalan dapat ditekan sehingga kemacetan terurai.
Ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat pada jam sibuk masyarakat beraktivitas. Jakarta menjadi kawasan yang pertama menerapkan kebijakan tersebut dan menjalar ke wilaya lain seperti Kota Bandung.
Skema ganjil genap mobil saat ini adalah menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.
Kendati demikian, belum diketahui kapan ganjil genap motor ini akan berjalan. Listyo hanya bilang ganjil genap ini nantinya tidak akan berlaku untuk masyarakat pengguna kendaraan listrik berbasis baterai, baik itu mobil maupun roda dua.
“Kami berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap tidak berlaku untuk menggunakan motor listrik dan mobil listrik,” kata dia.
Sebelumnya, pada 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan.
Kondisi ini lantaran jumlah motor yang beredar di Jakarta cukup banyak karena hampir setiap masyarakat memiliki motor. Belum lagi adanya potensi negatif yang timbul, seperti pemalsuan pelat nomor sampai kenaikan jumlah motor untuk mengakali kebijakan tersebut.
Baca juga: KLHK Tuding 2 Sumber Utama Ini Sebabkan Polusi Udara Jakarta
HT