Hot Topic Nasional

Ungkit Fatwa Arab Saudi, Menag Sebut Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Dianggap Tidak Sah

Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperingatkan jemaah haji agar mengantongi visa resmi yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Yaqut menegaskan, ibadah haji yang dilakukan tanpa visa resmi dianggap tidak sah.

Hal itu disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Yaqut menyebut aturan itu ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.

“Ada beberapa ketentuan yang juga perlu dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia, bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi,” di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

“Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” imbuhnya.

Yaqut menyebutkan visa yang bisa digunakan oleh jemaah haji Indonesia yakni visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi.

“Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” tegasnya.

Ia mengatakan pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jemaah haji yang menggunakan visa tidak resmi.

“Biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan yang tegas,” tegasnya.

Sementara, Tawfiq membenarkan bahwa Majelis Ulama Arab Saudi telah membuat fatwa yang menyatakan seseorang dilarang melaksanakan ibadah haji jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq.

Oleh karena itu, ia memperingatkan bahwa seluruh jemaah haji harus mengantongi visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Menurut Tawfiq, aturan ini dibuat demi keselamatan para jemaah haji.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  7