Channel9.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya pemerintah tidak menaikan upah minimum.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai, kebijakan itu adalah solusi di tengah pandemi Covid-19. Sebab menurut Hendrawan, di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.
“Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK,” katanya, Kamis (29/10).
Dia menyampaikan, jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Lantaran, ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.
“Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus,” ujarnya.
Karena itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus corona ini.
“Oleh sebabnya ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikan (gaji) karena ini kan mengalami kesulitan,” katanya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Terlebih, saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.
“Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solitif, win win solution,” pungkasnya.
(HY)