Opini

Urgensi Implementasi Pasal 330 Ayat 1 KUHP pada Pemidanaan Orangtua yang Tidak Mempunyai Hak Kuasa Asuh

Oleh: Erlinda*

Channel9.id-Jakarta. Penerapan Pasal 330 ayat 1 KUHP terkait tindakan penculikan anak oleh orang tua yang bukan pemegang hak asuh mendapat dukungan dari pemerintah sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak anak. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa orang tua yang tidak memegang hak asuh namun melakukan penculikan terhadap anak dapat dikenai pidana, adalah langkah penting untuk memastikan kepentingan terbaik dan perlindungan bagi anak. Oleh karena itu Pemerintah mendukung putusan ini melalui beberapa kebijakan antara lain:

Perlindungan Hak Anak

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendukung implementasi hukum yang memberikan perlindungan kepada anak-anak. Kasus penculikan anak oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh sering kali berdampak buruk pada perkembangan emosional dan psikologis anak. Dengan penerapan Pasal 330 ayat 1 KUHP, pemerintah ingin memastikan bahwa hak anak tetap terjamin di bawah pengawasan orang tua yang sah.

Penyempurnaan Sistem Peradilan Anak

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem peradilan anak, termasuk dalam menangani kasus hak asuh dan penculikan. Pasal ini juga membantu mencegah konflik keluarga yang dapat merugikan anak dan menjamin bahwa setiap tindakan hukum sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penegakan Hukum yang Tegas

Mendorong Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menerapkan putusan MK dengan tegas. Hal tersebut untuk memberikan peringatan bahwa meskipun sebagai orang tua biologis, jika tidak memegang hak asuh dan melakukan tindakan penculikan serta tidak memberikan akses bertemu dengan orangtua pemegang Hak Kuasa Asuh, tetap dapat dikenai hukuman pidana. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran hak asuh dan memberikan perlindungan bagi Anak.

Dukungan Terhadap Orang Tua dan Anak

Pemerintah Pusat dan Pemda memperkuat program konseling keluarga dan mediasi melalui Pengadilan Agama serta lembaga terkait untuk menyelesaikan sengketa hak asuh secara adil tanpa melibatkan tindakan yang berpotensi membahayakan kesejahteraan dan tumbuh kembang anak.

Pemerintah melakukan kolaborasi secara holistik dengan menggandeng masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan edukasi sosialisasi pada pemahaman terkait hak-hak anak dan konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar  termasuk penculikan oleh orang tua yang tidak memegang hak asuh.

Dengan pendekatan hukum yang konsisten dan upaya preventif dari pemerintah, diharapkan kasus penculikan anak yang dilakukan oleh orang tua bukan pemegang hak asuh dapat diminimalisir, demi kepentingan terbaik bagi perkembangan tumbuh kembang dan keselamatan anak.

Penguatan Penerapan Pasal 330 Pasal 330 Ayat 1 KUHP pada Pemidanaan Orangtua Yang Tidak Mempunyai Hak Kuasa Asuh melalui SOP Mekanisme

Dibutuhkan ketegasan dan komitmen pada penerapan pasal 330 ayat 1 KUHP melalui SOP/ mekanisme yang melibatkan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait. Berikut adalah alur SOP (Standard Operating Procedure) mekanisme pengambilan anak yang berada pada orang tua yang tidak memiliki hak kuasa asuh sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 330 ayat 1 KUHP, yang melibatkan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.

Skema/Bagan Alur SOP Pengambilan Anak dari Orang Tua Tanpa Hak Kuasa Asuh yang dapat diterapkan:

Laporan atau Aduan dari Pemegang Hak Asuh

  • Pemegang hak asuh (biasanya ditetapkan oleh pengadilan) melaporkan kejadian penculikan anak oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh kepada:
  • Kepolisian untuk penanganan awal dan laporan formal
  • Dinas Perlindungan Anak atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan dukungan terkait dengan kesejahteraan anak.

Peninjauan dan Validasi Laporan oleh Kepolisian

  • Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polri meninjau laporan dengan memvalidasi dokumen pengadilan terkait hak asuh anak.
  • Verifikasi bukti hukum** seperti putusan pengadilan terkait hak asuh dan bukti bahwa anak tersebut telah diambil oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh.

Pengeluaran Surat Perintah Penjemputan Anak

  • Setelah verifikasi maka pihak Kepolisian mengeluarkan surat perintah resmi untuk melakukan penjemputan anak dari orang tua yang tidak berhak berdasarkan Pasal 330 ayat 1 KUHP dan aturan terkait.
  • Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait
  • Pelibatan KPPPA dan Dinas Sosial setempat untuk memastikan bahwa tindakan penjemputan anak dilakukan dengan mengutamakan Kepentiangan terbaik Anak dan kesejahteraan/ keselamatan anak. Mereka juga bertanggung jawab untuk menyediakan Tenaga Konselor atau Psikolog anak yang diperlukan selama proses ini.
  • Pengadilan Negeri dapat dilibatkan untuk meninjau aspek legal terkait putusan hak asuh anak.

Pelaksanaan Penjemputan oleh Aparat Penegak Hukum

Kepolisian melalui Unit PPA bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Bhabinkamtibmas jika diperlukan, melaksanakan penjemputan anak secara fisik. Dalam proses ini, polisi menjaga agar tidak terjadi kekerasan dan memastikan bahwa proses berjalan lancar sesuai prosedur hukum.

Tenaga pendamping dari KPPPA atau psikolog anak mendampingi proses ini.

Penyerahan Anak kepada Pemegang Hak Asuh

Setelah anak diambil dari orang tua yang tidak memiliki hak asuh, anak diserahkan kembali kepada pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam beberapa kasus, Dinas Sosial atau Rumah Aman bisa menjadi penengah atau penampung sementara anak jika situasi pengambilan memerlukan stabilisasi psikologis anak.

Pemantauan dan Pendampingan Lanjutan

  • KPPPA dan Dinas Sosial terus melakukan pemantauan terhadap kesejahteraan anak setelah penyerahan. Konseling dan pendampingan psikologis disediakan untuk membantu anak menyesuaikan diri kembali dengan pemegang hak asuh.
  • Kepolisian dapat melanjutkan proses hukum terhadap orang tua yang tidak berhak asuh, sesuai dengan Pasal 330 ayat 1 KUHP.

Harapannya melalui prosedur/mekanisme ini, pemerintah memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang tua tanpa hak asuh ditangani secara hukum dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Mekanisme tersebut masih usulan atau draft sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan untuk mengkoordinasikan dengan Kementrian/ Lembaga yang mempunyai kewenangan.

Baca juga: Kemen PPPA Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Anak

*Konsultan, Praktisi dan pemerhati Perempuan dan Anak, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Komisioner KPAI Periode 2014-2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  17