Hot Topic

Ustaz Maaher Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Channel9.id – Jakarta. Polri menahan Ustaz Maaher At-Thuwailibi selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA ini ditahan usai kemarin menjalani pemeriksaan intensif.

“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (4/12).

Dalam perkara ini, cuitan Maaher di Twitter diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Cuitan yang dinilai melanggar hukum itu ialah saat Maaher mengunggah foto Luthfi bin Ali bin Yahya mengenakan serban putih.

Cuitan itu diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  45