Channel9.id – Jakarta. Pimpinan DPR, Baleg DPR, dan perwakilan Serikat Buruh menghasilkan empat poin kesepahaman terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal itu disepakati usai rapat pada 20-21 Agustus 2020.
Ada empat poin yang disepakati oleh Tim perumus omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.
Salah satu poinnya adalah fraksi-fraksi yang terlibat di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja akan memasukkan poin-poin substansi dari serikat buruh/pekerja dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventaris Masalah Fraksi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Dalam kesempatan sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, serikat akan terus memantau pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Iqbal pun menyatakan, pihaknya akan tetap memantau hasil kesepakatan tersebut.
“Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco, kami mengapresiasi,” kata Said.
Berikut empat poin kesepahaman tim perumus DPR dan serikat buruh:
DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh dalam tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan kesepahaman:
1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang:
a. perjanjian kerja waktu tertentu;
b. upah;
c. pesangon;
d. hubungan kerja;
e. PHK;
f. penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
g. jaminan sosial;
h. dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK;
harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat
2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.
3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.
(HY)