Prabowo bela ojol
Hot Topic

UU Perlindungan PRT Resmi Disahkan, Prabowo: Pertama Kali dalam Sejarah NKRI

Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Ia menilai regulasi tersebut menjadi tonggak penting setelah perjuangan panjang yang berlangsung selama 22 tahun.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara perayaan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ia mengatakan bahwa selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki payung hukum yang jelas terkait upah dan perlindungan kerja.

“Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ucap Prabowo.

Ia menyebut pengesahan UU tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang yang telah berlangsung selama 22 tahun. Ia menambahkan bahwa sejak Indonesia merdeka, belum pernah ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga. Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum pernah ada,” jelasnya.

Ia menyebut kondisi pekerja rumah tangga kerap tidak memiliki kejelasan terkait upah maupun hak kerja lainnya.

Dengan disahkannya undang-undang tersebut, kata Prabowo, pemerintah untuk pertama kalinya memberikan perlindungan hukum secara formal.

“Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ucap Prabowo.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri pembahasan regulasi yang telah berlangsung selama 22 tahun tanpa kepastian.

RUU PPRT disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan yang terstruktur. Jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =