Channel9.id – Jakarta. Forum Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan (FPKPK) se- Indonesia mengapresiasi Rancangan Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Namun, FPKPK juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengubah UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37.
“Sebab pasal tersebut merupakan payung hukum terhadap Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021, dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam muatan kurikulum pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi,” ujar Ketua Presidium FPKPK se-Indonesia, Rosyid Al Atok dalam konferensi virtual, Senin (19/4).
Menurut Rosyid, usulan penggantian UU No. 20 Sisdiknas dikarenakan sebagian pasal dan ayat-ayat dalam Undang-Undang tersebut tidak sejalan dengan upaya penguatan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, kata dia, terdapat inkonsistensi antar pasal dan ayat, sebagai contoh pasal 37 tidak konsisten dengan semangat dan jiwa pasal 1 ayat 2.
“Sudah waktunya disusun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang lebih sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.
Rosyid mengatakan sikap, pandangan dan usulan FPKPK se- Indonesia merupakan wujud kepedulian, kecintaan dan tanggung jawab akademik pada penguatan peran dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap dan tuntutan para pakar, akademisi, tokoh masyarakat, pusat studi/kajian, asosiasi profesi, dan penggiat Pancasila yang telah mencermati, memberi kritik dan saran untuk perbaikan PP Nomor 57 Tahun 2021, terutama terkait masalah hilangnya muatan pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.
“Sikap dan tuntutan ini hendaknya dipahami bukan merupakan bentuk mis- persepsi, melainkan bentuk kepedulian dan kecintaan kepada Pancasila dan upaya perbaikan sistem pendidikan nasional Indonesia,” pungkasnya.
IG