Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia periode 2024-2029.
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah KPU menggelar sidang pleno di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara KPU RI Nomor: 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dinyatakan meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, para anggota KPU diperkenankan untuk menandatangani berita acara.
Acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut juga dihadiri oleh capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).