Dijerat Dua Pasal, Tersangka Penodaan Agama Terancam Dipenjara 5 Tahun
video

(Video) Dijerat Dua Pasal, Tersangka Penodaan Agama Terancam Dipenjara 5 Tahun

Channel9.id-Jakarta. Tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang terancam hukuman 5 tahun penjara, usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTube-nya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka.”

“Yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka di Jerman. Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.

Polisi pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Polri juga bakal mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.

“Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar. Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  60