Channel9.id-Jakarta. Tidak tanggung-tanggung Harvey Moeis suami Sandra Dewi dalam pusaran korupsi PT Timah, yang merugikan negara trilyunan rupiah. Kejaksaan Agung beberkan sepak terjang Crazy Rich, yang memiliki kekayaan melimpah ini.
Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam melancarkan aksinya dalam kasus tersebut.
Harvey telah menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, untuk melancarkan aksinya dalam kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey seolah-olah menyewa jasa peleburan ke PT Timah.
Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Tersangka Harvey Moeis terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatan yang dilakukannya.