Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memperbolehkan penggunaan alat pelindung diri (APD) sebagai alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, calon kepala daerah nantinya boleh mencetak citra diri mereka seperti foto, nama, dan nomor urut peserta pada masker, hand sanitizer, ataupun face shield yang dijadikan APK.
Lihat juga : (Video) Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja
“Dulu orang biasanya cetak kaos, topi, sudah kami masukan juga mencetak hand sanitzer, kemudian masker, face shield itu diperbolehkan,” kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).