Channel9.id-Jakarta. Sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa menyingkap fakta-fakta yang mengejutkan. Tentang keterlibatan Irjen Teddy dalam peredaran barang haram yakni menja narkoba.
Terungkap Di Persidangan, dengan modal pangkat Jenderal, Irjen Teddy selain terungkap menyisihkan barang bukti sebanyak 5 Kg di Sumatera Barat, yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Irjen Teddy ternyata pernah pergi ke Taiwan untuk nego sabu yang akan impor ke Indonesia.
Adalah Linda Pujiastuti atau Anita Cepu yang membeberkan kepergian Teddy Minahasa ke Taiwan untuk nego langsung dengan sang bandar pemilik Pabrik Sabu.
Irjen Teddy pergi ke Taiwan bersama dengan Linda, informan yang juga mengaku menjadi istri siri Jenderal Teddy.
Mereka pergi ke Taiwan, setelah Irjen Teddy dan Linda gagal mengungkap pengiriman sabu 2 ton di laut China Selatan.
Sebagai informan, Linda mengaku diperintah Teddy untuk mengontak kenalannya yang memiliki pabrik sabu di Taiwan.
Teddy meminta kepada Linda untuk menghubungi pabrik Sabu di Taiwan dan kemudian berkunjung langsung ke Pabrik Sabu tersebut.
Menurut Linda, Teddy meminta kepada pemilik pabrik sabu tersebut, setiap 1 ton barang yang dikirim ke Indonesia, maka ia meminta fee 100 Milyar.
Namun karena permintaan Teddy terlalu mahal, maka kesepakatan tersebut batal. Pihak bandar sabu di Taiwan menolaknya. Akhirnya Teddy dan Linda pulang dengan tangan hampa.
Di Persidangan Linda mengaku hanya pergi berdua saja dengan Teddy. Ia menyampaikan bukti paspor ke Taiwan, terkait dengan pengakuannya tersebut