Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. MK menyatakan syarat capres-cawapres tetap berusia minimal 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan yang dikabulkan itu merupakan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Pemohon mengajukan uji materiil atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu 2024.