MK Tolak Gugatan, Namun Bolehkan Kepala Daerah Jadi Presiden
video

(Video) MK Tolak Gugatan, Namun Bolehkan Kepala Daerah Jadi Presiden

Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. MK menyatakan syarat capres-cawapres tetap berusia minimal 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan itu merupakan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Pemohon mengajukan uji materiil atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25  +    =  31