Channel9.id-Jakarta. Pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “ Kakek Sugiono”, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk Pasal 45A,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Lihat juga : (Video) Kericuhan di TMP Kalibata Saat Acara Tabur Bunga
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler, sebuah sim card, dan akun Facebook milik SM.
Kini, SM telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB.