Channel9.id-Jakarta. Persiapan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk meraih status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sudah hampir selesai.
Status PTNBH ini akan memberikan otonomi kepada UNJ dalam mengelola keuangan dan akademiknya, sehingga UNJ dapat mewujudkan visi World Class University.
Untuk memperoleh status PTNBH, kampus harus melampirkan lima dokumen terkait kesiapan finansial dan keunggulan SDM.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin mengungkapkan bahwa lima dokumen tersebut sudah siap sejak tahun lalu.
Saat ini pun, UNJ tengah menunggu persetujuan dari Kemendikbudristek
Kendati demikian, rencana UNJ menuju PTNBH seringkali dikaitkan dengan praktik komersialisasi pendidikan.
Prof. Komarudin sendiri menegaskan penolakan terhadap praktik komersialisasi pendidikan. Ia juga menyebutkan bahwa kampus tidak boleh hanya mengandalkan uang mahasiswa untuk pendapatan.
Menurut Prof. Komarudin, UNJ memiliki berbagai aset yang berpotensi mendongkrak pendapatan kampus ketika nantinya menjadi PTNBH
Beberapa aset yang dimiliki itu seperti gedung aula, GOR, laboratorium, dan beberapa aset lahan yang dapat disewakan.
Selain potensi aset, UNJ juga memiliki potensi pengembangan akademik yang bersinergi dengan kebutuhan pasar.
Lihat juga: (Video) Filosofi Kepemimpinan Rektor Menghadapi Tantangan Tata Kelola UNJ