Nasional

Viral! Polantas di Bandung Naik Motor Sambil Merokok, Begini Reaksi Kapolres Cimahi

Channel9.id -Jakarta. Beredar rekaman video seorang polisi lalu lintas (Polantas) yang mengendarai motor sambil merokok di jalan raya Lembang, Bandung, Jawa Barat. Video tersebut pun mengundang marah netizen hingga akhirnya viral.

Diketahui, Polantas tersebut bernama Aipda Dasang, anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @bandungterkini, Senin (25/9/2023), video tersebut tampak direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil dan melewati polisi tersebut.

Dalam video tersebut, nampak seorang polisi tengah mengendarai kendaraan motor matic. Ia mengenakan seragam dengan rompi bertuliskan polisi lengkap dengan helmnya.

Awalnya, tak ada yang aneh dengan tingkah polisi saat mengendarai motor tersebut. Namun, terlihat polisi tersebut membuang hisapan rokok hingga terlihat kepulan asap di jalanan hingga tertiup angin.

Video tersebut sontak mengundang marah dari netizen. Mereka menyoroti pengendara motor tersebut yang merupakan seorang Polantas.

“Merokok sambil berkendara, helm tidak dikunci, plat nomer palsu mungkin motorna ge bodong,” tulis seorang netizen.

“Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci, waduh depan polsek Lembang, tilangnya dobel ieu,” tulis netizen lain.

“Di mohon jangan merokok sambil bawa kendaraan kasian orang yang di sekitarnya dan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tulis netizen.

Menyikapi kejadian ini, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono meminta maaf atas perilaku anggota yang menyalahi aturan lalu lintas.

Menurut Aldi, pelaku beraktivitas naik motor sembari merokok saat dirinya hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari Mapolsek Lembang.

“Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota (Aipda DS). Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,” kata Aldi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023), dilansir dari detikcom.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ucap Aldi.

Sebagai informasi, mengendarai sepeda motor sambil merokok merupakan tindakan melanggar aturan lalu lintas karena dapat menghilangkan konsentrasi saat berkendara dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Aturan ini disebutkan dalam Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, merokok sambil berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca juga: Polda Jabar Bongkar Korupsi BPJS Rp 7 M di RSUD Lembang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =