Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengungkap, para pengusaha akan mogok pasok minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel modern.
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah yang masih memiliki hutang senilai Rp 344 miliar untuk pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 lalu.
Roy menjelaskan, opsi mogok pengadaan minyak goreng ini tidak langsung dilakukan begitu saja. Saat ditanya kapan waktunya, Roy menjelaskan, pihaknya akan melihat kapasitas gudang ritel untuk minyak goreng satu sampai dua bulan ke depan. Jadi, saat ini ritel masih akan memiliki pasokan minyak goreng untuk 1 sampai 2 bulan.
Sebab, katanya, ia masih menunggu perhatian dan penjelasan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan sebagai pemilik kebijakan minyak goreng satu harga pada 2022 lalu itu. Namun, jika tidak ada tanggapan sama sekali, setelah lebaran pengusaha akan ancang-ancang menerapkan opsi tersebut.
“Kalau ditanya kapan opsinya mengenai penghentian pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen? Kita tahu bahwa setiap peritel bahwa stok barang itu ada yang berlaku 30-60 hari, nah jadi kalau ada yang ritel 30-60 hari kan masih berlaku lagi 1-2 bulan ke depan kan, nah jadi ini bisa diprediksi sendiri ya. Jadi otomatis itu, berjalan waktu kita akan lihat,” kata Roy, Selasa (18/4/2023), dikutip dari detikcom.
“Mudah-mudah dalam waktu segera ada atensi pak Presiden atau pun setelah lebaran dari Kemendag untuk mengajak dialog, diskusi, ya itu harapan kita,” imbuhnya.
Adapun opsi-opsi yang akan dilakukan pengusaha ritel jika utang Rp 344 triliun tak dibayarkan juga, pertama tidak akan mau jika mendapatkan penugasan untuk menjual pangan murah ke masyarakat.
Kedua, akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium
“Kita kan jualan minyak goreng premium, yaitu opsi selanjutnya kita nggak beli dulu kita setop pengadaannya. Karena kita minta perhatian pemerintah. Opsi lain misalnya, kita potong tagihan supplier produsen, supaya produce, saat ini kelihatannya nggak pernah teriak juga,” tuturnya.
Opsi lainnya, Roy menyebut karena Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pengusaha untuk menggugat aturan Permendag 6 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baru lah rafaksi bisa diberikan izin untuk dicairkan agar tidak menyalahi aturan.
“Kalau gitu, baru kita pakai putusan itu untuk menagih BPDPKS supaya bayar. Mendag sudah menyampaikan itu di raker, dia yang bilang,” ungkap Roy.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Kala itu, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp14.000 per liter.
Sementara itu, harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp17.000-20.000 per liter. Selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3/2022 disebut akan dibayarkan pemerintah.
Hingga saat ini, utang untuk yang dibayarkan ke peritel sebagai selisih harga sebanyak Rp 344 triliun. Setidaknya sudah hampir 1,5 tahun yang lalu, penugasan itu berlalu, tetapi utang belum dibayarkan.
Baca juga: BPKN Rekomendasikan Harga Minyak Goreng Kemasan Rp13.500
Baca juga: Harga dan Distribusi Minyak Goreng Masih Bermasalah, Apa Penyebabnya?
HT