Channel9.id- Jakarta. Dapat cuan dari perdagangan investasi merupakan impian para investor dan trader. Mereka pun berlomba-lomba menggunakan berbagai alat bantu, untuk bisa mendapatkan cuan. Salah satunya yang lagi ramai adalah DNA pro. Teknologi robot trading yang digunakan DNA Pro diyakini bisa membantu mendapatkan cuan.
Namun ternyata keberadaan DNA Pro ini dianggap illegal. Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, yang menyampaikan bahwa DNA Pro tak memiliki izin alias illegal,Jumat (28/1)
“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM),” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada keterangan resmi, Jumat (28/1).
Kegiatan usaha tersebut berdasarkan legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak punya izin usaha penjualan.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022.