Channel9.id – Jakarta. Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menjalani sidang perdana kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, pada Kamis (28/5).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir menyatakan sidang perdana tersebut akan memanfaatkan fasilitas teleconference.
Menurut dia, sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Susanti.
“Khusus para terdakwa masih (sidang,-red) online. Majelis Hakim, JPU dan perwakilan tim penasihat hukum tetap hadir di ruang sidang,” kata Takdir, saat dihubungi, Kamis (28/5).
Dia menjelaskan Wahyu Setiawan akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan secara bergantian dengan Agustinus Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
“Agenda pembacaan dakwaan Wahyu dan Tio,” tuturnya.
VRU