Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Polda Metro Jaya memulangkan tujuh orang dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) serta pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masih mendalami perkara tersebut.
“Sementara masih didalami tapi tujuh orang tersebut sementara dipulangkan dengan status wajib lapor,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sabtu, 23 Mei 2020.
Yusri mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara, Jumat malam, 22 Mei 2020. Dari hasil gelar perkara itu diputuskan untuk memulangkan tujuh orang yang merupakan limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tak merinci siapa saja tujuh orang tersebut.
Sebelumnya, KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor alias DAN. Dwi ditangkap pada saat terjadi penyerahan uang di kantornya, Rabu, 20 Mei 2020. KPK juga memeriksa enam orang lain.
Komisi juga memintai keterangan Rektor UNJ, Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Sofia Hartati. Sedangkan pejabat Kementerian yang ikut diperiksa adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia Diah Ismayanti, Analis Kepegawaian Biro SDM Tatik Supartiah serta dua staf SDM bernama Parjono dan Dinar Suliya.
Yusri menjelaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik perlu mengetahui bagaimana konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kasus ini. “Sehingga nantinya ke depan kemungkinan rencana kami siapkan untuk panggil atau klarifikasi,” ujarnya.