Channel9.id-Jakarta. Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta kembali ditunda menjadi Senin 6 April. Hal itu dilakukan berdasarkan masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta selama dua pekan. Terhitung sejak 23 Maret hingga 5 April 2020.
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Farazandi Fidiansyah menyatakan, prosesi pemilihan akan dipersingkat.
“Lama maksimal pelaksanaan dua jam. Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian tersebut yang awalnya berjam-jam, maksimal dua jam,” kata Farazandi, Kamis (26/3).
Kendati demikian, pihaknya ingin memastikan esensi pemilihan Wagub tidak berkurang. Oleh karena itu, penyampaian visi misi dan sesi tanya jawab antar dua Cawagub dengan para anggota DPRD akan memanfaatkan teknologi. Belum jelas teknologi yang dimaksud untuk mendukung sesi tanya jawab tersebut.
“Jadi kemungkinan akan ada yang kita pecah mekanismenya. Pertama visi misi dan tanya jawab akan kami selenggarakan mungkin dengan bantuan teknologi. Teknisnya seperti apa nanti saya infokan lagi,” katanya.
(virdika rizky utama)