Hukum

Wanita Pengirim Salak Isi Pil Koplo Ke Lapas Jombang Ditangkap

Channel9.id-Jombang. Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap seorang wanita yang berinisial VNS (33) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten jombang yang mengirimkan salak berisi ribuan pil koplo untuk suaminya narapidana kasus narkoba yang sudah 2 tahun mendekam di lapas kelas IIB Jombang.

VNS datang ke Lapas Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dia membawa bungkusan makanan berupa lauk pauk, buah jeruk dan 32 buah salak. Saat makanan itu digeledah petugas sekitar pukul 09.30 WIB, dia kabur.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid mengatakan, setelah pihak lapas melaporkan kejadian tersebut, pelaku ditangkap kurang dari waktu 4 jam saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Pihak lapas juga langsung menyerahkan barang bukti pil koplo ke Polres Jombang.

Penyerahan barang bukti sekaligus laporan dari lapas sekitar jam 12.00 WIB, kemudian pelaku ditangkap sekitar jam 15.30 WIB,” jelas Mukid Senin malam (24/8/20).

Rupanya, ibu tiga anak warga Kecamatan Kesamben, Jombang ini sudah dua kali menyelundupkan ribuan pil dobel L. Yakni menggunakan modus yang sama.

“Hasil interogasi awal, pelaku (VNS) sudah dua kali melakukan modus seperti ini. Yang pertama lolos karena mirip salak biasa, tapi yang palsu (berisi pil koplo) agak lembek salaknya,” kata Mukid.

Namun Mukid belum mendapatkan keterangan terkait kapan VNS pertama kali menyelundupkan pil koplo ke Lapas Jombang. “Jumlah persisnya pil koplo pada penyelundupan pertama dia enggak tahu, mungkin jumlahnya hampir sama dengan yang ini,” terangnya.

Ia menjelaskan, VNS dimanfaatkan suaminya menjadi kurir pil koplo. Sehingga bukan VNS yang mengemas ribuan pil dobel L tersebut ke dalam buah salak.

Menurut Mukid, HRM berkomunikasi dengan istrinya, VNS menggunakan wartel di Lapas Jombang. Melalui sambungan telepon, narapidana kasus narkoba itu menyuruh istrinya mengambil bungkusan makanan berisi ribuan pil dobel L di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.

“Suaminya meminta istrinya mengambil barang ini (pil dobel L) di wilayah Diwek. Pengirimannya (dari bandar ke VNS) dengan sistem ranjau. Ibu ini tugasnya hanya sebagai kurir, dia tidak tahu siapa yang mengemasnya,” jelasnya.

Kini penyidik mendalami bandar yang memasok pil koplo ke HRM di Lapas Jombang. Polisi juga menginterogasi VNS terkait upah yang dia terima dari setiap menyelundupkan pil dobel L ke suaminya.

“Kami periksa istrinya dulu, besok kami konfrontir dengan suaminya,” jelas Mukid.

Ribuan pil dobel L yang diselundupkan VNS diduga akan diedarkan suaminya di dalam Lapas Jombang. Karena jumlahnya mencapai hampir dua ribu butir. Sayangnya, sampai saat ini Mukid belum bisa memberi kepastian terkait indikasi tersebut. “Itu juga masih kami dalami,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, VNS dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan HRM diinterogasi oleh pihak Lapas Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =