Nasional

Warga Heran, Pemilik Tanah Tembok Jalan Warga di Ponorogo

Channel9.id – Jakarta. Media sosial dihebohkan dengan aksi pemilik tanah di Ponorogo, Jawa Timur yang menutup akses jalan warga dengan tembok setinggi 4 meter. Pasalnya, gang di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada itu sudah belasan tahun warga menggunakannya dan kini ditutup secara sepihak. Selain itu, sebanyak belasan Kepala Keluarga (KK) juga terisolir karena penutupan tersebut.

Salah satu warga setempat, Aat Nugroho membenarkan penembokan tersebut dilakukan oleh pemilik tanah gang. “Sudah sekitar hampir 2 mingguan ini tertutup (jalannya),” tutur Aat, Jumat (30/6/2023), dilansir dari detikJatim.

Ia menuturkan, jalan itu sudah dipakai warga selama belasan tahun. Namun, pemilik tanah menutup jalan dengan membangun tembok setinggi 4 meter secara sepihak.

“Jalan ini sudah lama sekali nggak tahu permasalahan gimana. Menurut saya nggak pas, apalagi disini ada 13 KK yang tinggal di lingkungan padat,” tuturnya.

Aat mengatakan, warga setempat tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemilik lahan terkait rencana penutupan jalan tersebut. Namun sejak satu minggu lalu, pemilik lahan menembok jalan itu secara permanen.

“Belum pernah diskusi, tiba-tiba ditutup saja (jalannya). Saya repot juga kasihan orang tua, kalau misalkan ada warga sini yang meninggal gimana bawa jenazahnya,” papar Aat.

Sementara itu, salah satu warga yang juga terisolir bernama Afan, menyebut awalnya gang tersebut terbagi menjadi 2 jalan, yakni sisi barat dan timur. Sedangkan jalan yang ditembok pada sisi timur.

Warga yang melintas hendak ke Jalan Gajah Mada pun kini harus putar balik di sisi barat yang lebih jauh. Sebab akses terdekat di gang sisi timur telah ditembok pemilik tanah.

“Awalnya jalan itu terbagi menjadi dua, sebelah barat dan timur. Namun oleh pemilik lahan sebelah timur, Robi, jalan itu ditutup tembok,” ungkap Afan, Kamis (29/6/2023).

Afan pun ingin ada jalan keluar atas kejadian ini. Sebab, warga khawatir jika ada yang meninggal dunia, keranda jenazah tidak bisa masuk. Padahal ada 13 KK yang berada di dalam satu lingkungan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemilik tanah yang menutup jalan gang dengan membangun tembok, Robi (41), mengatakan penutupan jalan itu dilakukannya karena ia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.

“Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan,” kata Robi kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Robi merasa tidak mendapat perlindungan maupun keseimbangan hak. Ia bahkan menempuh jalur hukum untuk mendapat legalitas menutup jalan itu.

Robi juga sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan dan tidak serta merta menembok.

“Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali, ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus,” terang Robi.

Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021, menyatakan tanah setapak (gang) di Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Ponorogo merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).

“Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu,” tutur Robi.

“Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada,” imbuh Robi.

Robi mengungkapkan bahwa selama ini, ia dan keluarganya juga sempat menerima gugatan dari warga setempat terkait tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia menyebut seluruh gugatan itu selalu dimenangkannya.

“Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik ke saya. Makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat keadaan baik lagi, suatu bentuk moril. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah,” tegas Robi.

Baca juga: Pemilik Tanah di Ponorogo Tutup Jalan Warga dengan Tembok 4 Meter, Ini Alasannya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  47